pembebasan pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu program unggulan dari Calon Presiden Anies Baswedan. Program ini sendiri sudah teruji dan berhasil dilakukan di DKI Jakarta ketika Anies masih menjabat menjadi gubernur.
Saat Anies mencalonkan diri sebagai presiden tentu saja penerapan program ini dicanangkan untuk skala nasional sehingga penerima manfaat bisa bertambah. Dan nantinya jika Anies Baswedan terpilih menjadi presiden maka beberapa golongan yang dianggap memiliki jasa untuk bangsa dan negara bisa menerima pembebasan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Beberapa golongan berjasa tersebut antara lain adalah:
1. Orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya;
2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan;
3. Penerima gelar Pahlawan Nasional;
4. Penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
5. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur;
6. Purnawirawan; dan/atau
7. Pensiunan (PNS)
Pemberian keringanan berupa pembebasan pajak bangunan untuk golongan golongan tersebut diatas merupakan salah satu bentuk apresiasi untuk jasa yang telah mereka berikan untuk negara ini.
Jangka waktu pembebasan PBB untuk golongan di atas berbeda beda. Hal ini karena untuk beberapa golongan ada yang pembebasan PBB nya tak hanya bisa dirasakan oleh mereka saja akan tetapi juga oleh keturunannya sesuai peraturan yang berlaku.Sebagai contoh pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk guru, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri berlaku sampai 2 generasi di bawahnya, pembebasan PBB untuk pahlawan dan penerima bintang jasa dari presiden berlaku hingga 3 generasi di bawahnya.